Contoh AD ART Organisasi Pecinta Alam (Penghijauan)

 AD ART yang akan saya posting berikut ini adalah Paguyuban Penggiat penanaman pohon di kawasan lingkungan Gunung Merapi dan Merbabu, yaitu Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH). Kebetulan saya berposisi sebagai sekretaris di forum tersebut. Kegiatan kami meliputi pembibitan, penanaman hingga pada perawatan.






ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MERAPI MERBABU HIJAU
(FMMH)

Bismillahirrahmanirrahiim
MUKADIMAH
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat serta hidayah-Nya kepada kita semua, dan shalawat beriring salam senantiasa kita panjatkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita menjadi manusia yang beradab.
FMMH merupakan wadah bagi masyarakat Lereng Gunung Merapi dan Merbabu di wilayah Magelang untuk mengapresiasikan kecintaannya terhadap kondisi alam di wilayahnya. Kecintaan terhadap alam ini merujuk pada Pancasila terutama sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dimana manusia yang haruslah adil pada semua makhluk tidak terkecuali Alam.
Hakikat manusia sebagai makhluk yang berketuhananpun berkewajiban untuk menjaga alam dan seisinya karena ini juga sebagai tanda adanya keimanan dalam diri manusia. Hal ini juga sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana kepercayaan kepada Tuhan yang Maha menciptakaan segala sesuatunya haruslah diajaga.
Globalisasi dengan semakin meningkatnya pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan memberikan berbagai dampak terhadap alam sebagai ciptaan tuhan. Fakta adanya Eksploitasi tidak hanya memberikan efek positif terhadap perkembangan, akan tetapi juga efek negatif berupa kemunduran dalam berbagai macam aspek kehidupan masyarakat.
Lingkungan yang hijau, asri, sejuk dan terjaganya habitat makhluk menjadi terancam keberadaannya. Ini menjadi keprihatinan yang luar biasa bagi para pecinta alam dan mereka yang peduli terhadap keseimbangan ekosistem. Namun, bagi para pemangku kepentingan dengan tujuan ekonomi aspek keseimbangan ekosistem tidaklah menjadi perhatian dan pertimbangan mereka dalam menjalankan eksploitasi terhadap alam.
Gunung Merapi dan Merbabu menjadi salah satu komponen alam dengan lingkungannya yang indah, asri, hijau dan keseimbangan yang masih cukup terjaga. Ini menjadi salah satu rasa syukur bagi masyarakat sekitar yang masih bisa menikmati dampak positif dari alam yang terjaga, baik itu air yang melimpah, udara segar, bahkan sumber penghasilan.
Keberadaan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) menjadi Forum yang mempunyai tujuan serta misi jangka panjang menjaga, memilihara, mengembalikan kembali dan merawat keberadaan hutan di Lereng Kedua Gunung tersebut sebagaimana mestinya, sehingga Sumber daya air dapat terjaga. Mereka yang peduli terhadap alam Kedua Gunung melakukan kegiatan yang sifatnya sosial dengan terwadahi oleh FMMH.
Tujuan tersebut tentu akan tercapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT serta usaha-usaha yang terorganisir dan penuh tanggung jawab. Maka, dengan nama Allah SWT, kami yang tergabung dalam Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) akan mencapai visi dan misi dengan berpedoman pada anggaran dasar sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
FORUM MERAPI MERBABU HIJAU (FMMH) adalah nama forum yang kemudian disebut juga dengan FMMH

Pasal 2
Waktu
Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) didirikan pada tanggal 10 Mei 2009

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) adalah Forum yang terbentuk karena kesamaan Visi & Misi


Pasal 4
Tempat dan Kedudukan

Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) bertempat dan berkedudukan di Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang

BAB II
Azas

Pasal 5
Azas
Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) adalah forum yang berasaskanPancasila dan UUD 1945

BAB III
Tujuan, Peran, dan Usaha

Pasal 6
Tujuan
Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) memiliki Tujuan
1.    Mewadahi masyarakat yang peduli terhadap keseimbangan alam di wilayah Lereng Gunung Merapi dan Merbabu
2.    Menghijaukan kembali Gunung Merapi dan Merbabu dengan kegiatan penanaman yang berkelanjutan
3.    Mengajak dan atau Membina masyarakat untuk turut serta dan berperan aktif di dalam kegiatan sosial khususnya kegiatan penghijauan
4.    Pencegahan terhadap eksploitasi alam yang dapat merugikan masyarakat yang tinggal diwilayah Lereng Gunung Merapi dan Merbabuserta wilayah lainnya yang memungkinkan untuk dapat dijangkau
5.    Bekerjasama dan bersinergi dengan lembaga/forum lain yang memiliki tujuan sama dengan Forum Merapi Merbabu Hijau

Pasal 7
Peran

Turut berperan aktif dengan masyarakat, komunitas, forum, atau institusi manapun dalam rangka konservasi sumberdaya air dan keseimbangan ekosistem



Pasal 8
Usaha

Usaha-usaha yang dilakukan oleh Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) adalah
1.    Pencarian dan pengelolaan tanaman pohon yang memiliki kapasitas penyimpanan air tinggi
2.    Melakukan pembibitan dengan mempersiapkan bibit yang didapatkan dari pencarian bebas
3.    Melestarikan tanaman langka yang terancam kepunahannya
4.    Penanaman rutin dan terencana dengan skala besar pada awal musim penghujan
5.    Perawatan terhadap bibit tanaman sampai pada usia siap tanam
6.    Penanaman dengan skala kecil dari berbagai macam forum atau forum tertentu yang sifatnya spontan
7.    Bekerjasama dengan pemerintah ataupun lembaga-lembaga lain dalam pengadaan bibit  yang sifatnya tidak mengikat


BAB IV
Visi dan Misi

Pasal 9
Visi
Mengembalikan hutan dan kawasan sekirtar hutan sebagaimana mestinya untuk menjaga sumber mata air dan menjaga keseimbangan ekosistem

Pasal 10
Misi
1.    Terciptanya alam Merapi dan Merbabu yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat di sekitarnya
2.    Ketersediaan Sumber Daya Alam untuk aktifitas kehidupan masyarakat yang bergantung dari alam
3.    Membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga alam
4.    Menjadi insan pelopor yang semangat dan ikhlas dalam memelihara alam

BAB V
STATUS

Pasal 11
Status Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) adalah Forum yang fokus di dalam kegiatan penghijauan di Lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu serta dalam skala lebih luas bekerjasama dengan organisai/lembaga/forum lain di luar wilayah Gunung Merapi dan merbabu yang memiliki tujuan sama.

BAB VI
Keanggotaan

Pasal 12

Yang dapat menjadi anggota  Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) adalah Masyarakat yang peduli dengan pelestarian alam

BAB VII
Kelembagaan

Pasal 13
Struktur Kelembagaan

1.    Struktur Kelembagaan  Forum Merbabu Hijau terlampir
2.    Secara hirarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban
3.    Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)

Pasal 14
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi Forum berada pada musyawarah Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
Pasal 15
Pemilihan Pengurus

Pemilihan dan pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah Anggota
Pasal 16
Masa Jabatan Pengurus

1.    Masa jabatan kepengurusan maksimal dua kali periode (satu periode delapan tahun)
2.    Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggap menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua
3.    Pengurus akan diganti bila mengundurkan diri
4.    Pengurus akan diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 17
1.    Setiap pengurus mempunyai kewajiban :
a.  Memahami, menghayati dan melaksanakan apa saja yang tertera di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
b.  Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
c.   Menjaga nama baik Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)

2.    Setiap pengurus mempunyai hak :
a.    Menyampaikan pendapat baik secara lisan ataupun tulisan
b.    Memilih dan dipilih menjadi ketua dan ketua bidang di Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
c.    Memberikan Inspirasi ke pengurus Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
d.    Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)

BAB IX
KEUANGAN, PEMBUKUAN, dan TAHUNAN BUKU

Pasal 18
Keuangan
Keuangan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) diperoleh dari:
1.    Pendanaan diperoleh dari iuran tidak rutin Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
2.    Bantuan yang tidak mengikat dari berbagai macam unsur/komponen
3.    Dana pribadi dari masyarakat yang peduli terhadap keseimbangan di lereng Gunung Merapi Merbabu HIjau

Pasal 19
Pembukuan dan Tahunan Kas
1.    Pembukuan Keuangan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi dan akuntansi Indonesia yang berlaku
2.    Tahun buku Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) dimulai sejak tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember tahun yang sama/berjalan

BAB X
RAPAT – RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal 20
1.    Rapat-rapat Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) terdiri dari :
a.    Musyawarah pengurus lengkap
b.    Musyawarah tahunan pengurus
c.    Rapat pengurus harian
d.    Rapat pengurus bidang
e.    Rapat koordinasi
2.    Rapat-rapat Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) dimulai sejak tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember tahun yang sama / berjalan
3.    Ketentuan tentang rapat-rapat dimaksud ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota. Perubahan anggaran dasar dapat berubah atas usulan anggota

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar FMMH ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23
Anggaran Dasar Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan FMMH ini berakhir
Ditetapkan : Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
Pada tanggal : 10 Mei 2010
Jam : 20.47 WIB

        Ketua                                                    Sekretaris


     Sujatmiko                                        Akhmad Sulkhan H

                                                                 Mengetahui
                                                    Kepala Desa Tegalrandu


                                                                Siti Kowiyah



 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MERAPI MERBABU HIJAU (FMMH)

BAB I
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 1
Lambang
1.    Lambang Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) mengandung unsur gambar gunungan Lancip yang melambangkan kehidupan manusia, semakin tinggi ilmu kita dan bertambah usia, kita harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya dalam kehidupan kita. Singkatnya, hidup manusia ini untuk menuju yang di atas (Tuhan).
2.    Dalam Gunungan terdapat Pohon yang tumbuh menjalar keseluruh badan dan ke puncak Gunungan yang melambangkan segala budi-daya dan perilaku manusia harus tumbuh dan bergerak maju (dinamis) sehingga bisa bermanfaat serta mewarnai dunia dan alam semesta ( Urip iku obah, Obaho sing ngarah-arah). Pohon itu juga melambangkan bahwa Tuhan telah memberi pengayoman dan perlindungan bagi manusia yang hidup di dunia ini.
3.    Gambar rumah joglo (gapuran) pada dalam Gunungan melambangkan suatu rumah atau negara yang didalamnya ada kehidupan yang aman, tenteram, dan bahagia.

Pasal 2
Warna dan Tulisan
1.    Warna kuning melambangkan kekayaan dan kejayaan. Warna ini juga merupakan simbolisasi warna emas yang menunjukkan kemakmuran rakyat
2.    Warna Hijau adalah lambang dari alam, hidup dan harapan yang selalu mendampingi kita. Maksudnya adalah kita selalu hidup berdampingan dengan alam dan selalu mendapatkan semuanya dari alam. Itu juga merupakan tanda bahwa kita harus menjaga alam dan hidup selaras dengan semua yang ada di dunia ini karena kita selalu hidup dari alam.
3.    Kombinasi hijau dengan kuning juga bermakna harapan pada diri manusia untuk menjadi insan yangmemiliki keluhuran budi pekerti
4.    Tulisan Forum Merapi Merbabu melembangkan bahwa seluruh lambang dan warna itu berusaha untuk diwujudkan oleh Forum dengan memelihara keseimbangan alam sebagai wujud dari budi pekerti yang dimiliki anggota. Seluruhnya bermuara kepada perwujudan ketaatan kepada Allah SWT
Pasal 3
Motto
1 pohon yang kita tanam mampu menghidupi harapan dari seluruh umat manusia

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Susunan Pengurus
1.    Dalam rangka menjalankan kegiatannya, Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) diurus oleh pengurus yang susunannya terdiri dari:
a.    Dewan penasehat dan Pembina
b.    Pengurus Harian
c.    Seksi-seksi
d.    Koordinator lapangan
2.    Pengurus harian terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua
c.    Sekretaris
d.    Bendahara
3.    Seksi-seksi terdiri dari:
a.    Seksi humas
b.    Seksi Konsumsi
c.    Seksi Publikasi
4.    Koordinator lapangan
Pasal 5
Ketua

Tugas dan wewenangnya adalah:
a.    Mengepalai pengurus Forum
b.    Mengkoordinir Pengurus Forum
c.    Mewakili forum  dalam kerja-kerja eksternal.
d.    Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e.    Melaksanakan Program forum

Pasal 6
Wakil Ketua

Tugas dan Wewenangnya adalah :
a.    Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal forum membantu Ketua
b.    Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan
c.    Mandataris ketua.

Pasal 7
Sekretaris
Tugas dan Wewenangnya adalah :
a.    Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b.    Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat forum
c.    Membantu Ketua dan Wakil ketua menyusun program kerja
d.    Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua
e.    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua

Pasal 8
Bendahara
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a.    Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b.    Menyimpan uang Forum
c.    Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d.    Melaporkan keuangan forum minimal 2 bulan sekali
e.    Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran anggota
f.     Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas

Pasal 9
Dewan Penasehat Dan Pelindung


1.    Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam forum yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern forum
Tugas dan wewenangnya :
a.  Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus dan anggota.
b. Memberi masukan untuk kemajuan forum

2.    Dewan Pelindung
Tugas dan wewenangnya:
Melindungi forum untuk hal hal yang krusial

Pasal 10
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.    Pemilihan pengurus dilaksanakan secara langsung, bebas, dan rahasia
2.    Tata cara pemilihan pengurus ditetapkan sebagai berikut:
a.      Tahap Pencalonan
·      Setiap pengurus mengajukan 3 (tiga) nama bakal calon ketua umum
·      Tiga nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon ketua umum setelah sebelumnya menyatakan kesediaan untuk dipilih
·      Apabila diantara calon tersebut ada yang tidak bersedia dipilih menjadi ketua umum, maka calon pada urutan berikutnya dinyatakan sebagai pengganti
b.      Tahap pemilihan
·      Setiap pengurus memilih satu nama dari tiga calon yang ada untuk menjadi ketua umum
·      Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum periode berikutnya sekaligus menjadi ketua formatur
·      Hasil kerja tim formatur disampaikan kepada peserta musyawarah untuk mendapat persetujuan
c.      Tahap penyusunan
·      Kepegurusan disusun sesuai dengan kesepakatan setelah diadakannya pemetakan
·      Setiap kedudukan diisi oleh anggota yang dianggap ahli dibidangnya
·      Dan apabila kemudian hari diperlukan perubahan, maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada

Pasal 11
Hak (wewenang) dan Kewajiban Pengurus
3.    Pengurus Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) berhak/berwenang:
a.      Melakukan tindakan untuk dan atas nama Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) dihadapan dan diluar pengadilan
b.      Melakukan / menjalankan hak-hak pengurusan atau pemilikan dan penguasaan atas nama Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
c.      Membuat dan menandatangani dan/atau mengadakan hubungan hukum dengan pihak-pihak lain untuk kemajuan forum
d.      Memberikan kekuasaan baik seluruhnya atau sebagian kepada orang lain atau suatu badan dan untuk itu memberikan kuasa umum atau kuasa khusus dengan hak untuk mencabut kembali kekuasaan itu
e.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan ataupun tulisan
f.       Setiap pengurus berhak memperoleh penggantian biaya atau ongkos dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas forum, yang besarnya ditetapkan melalui musyawarah pengurus lengkap dengan memperhatikan kondisi finansial Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
g.      Mentaati AD/ART dan segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh musyawarah pengurus lengkap maupun rapat-rapat lainnya
4.    Pengurus Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) berkewajiban:
a.      Taat kepada atasan
b.      Siap bekerja keras
c.      Tidak saling merendahkan kinerja antar pengurusnya
d.      Saling motivasi antar pengurus
e.      Santun kepada sesama
Pasal 12
Pemberhentian Pengurus
1.    Pengurus Berhenti karena:
a.      Meninggal dunia
b.      Berakhir masa bakti kepengurusannya
c.      Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis
d.      Melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari tujuan forum
e.      Melanggar ketentuan AD/ART dan peraturan-peraturan yang berlaku

2.    Apabila terjadi kekosongan dalam susunan personalia pengurus sebelum periode kepengurusan berakhir, maka pengurus harian segera mengundang musyawarah khusus pengurus untuk memilih orang yang akan mengisi kekosongan tersebut sampai berakhirnya periode kepengurusannya
a.      Tidak saling merendahkan kinerja antar pengurusnya
b.      Saling motivasi antar pengurus
c.      Santun kepada sesama

BAB III
RAPAT – RAPAT PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Rapat-rapat
Rapat – rapat Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) terdiri dari:
1.    Musyawarah pengurus lengkap
2.    Musyawarah tahunan pengurus
3.    Rapat pengurus harian
4.    Rapat koordinasi

Pasal 14
Musyawarah Pengurus Lengkap
1.  Musyawarah pengurus lengkap merupakan kekuasaan tertinggi forum
2.  Musyawarah pengurus lengkap diikuti oleh seluruh anggota pengurus
3.  Musyawarah pengurus lengkap diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
4.  Musyawarah pengurus lengkap berwenang :
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
b.    Mengubah dan menetapkan AD/ART dan ketetapan lainnya
c.    Memilih dan menetapkan pengurus
d.    Musyawarah pengurus lengkap dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus
e.    Apabila pada waktu musyawarah dibuka kuorum belum terpenuhi, musyawarah ditunda paling lama satu jam, dan setelah itu musyawarah dibuka kembali dan dapat dianggap sahMusyawarah Anggota
5.  Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah pengurus lengkap diatur dalam tata tertib musyawarah pengurus lengkap

Pasal 15
Musyawarah tahunan pengurus
1.    Musyawarah tahunan lengkap diikuti oleh seluruh pengurus
2.    Mengevaluasi atas pelaksaan program forum
3.    Merumuskan agenda program berikutnya
4.    Mengantisipasi dan memecahkan hambatan-hambatan yang timbul atas pelaksanaan kegiatan

Pasal 16
Rapat Pengurus Harian
1.    Rapat pengurus harian diselenggarakan tiga bulan satu kali dalam setiap saat apabila dianggap perlu
2.    Rapat pengurus harian berwenang untuk:
a.    Menyusun agenda kerja untuk melaksanakan program forum yang telah ditetapkan oleh musyawarah pengurus lengkap
b.    Menyusun laporan kegiatan pengurus
c.    Menyusun pembagian tugas diantara para anggota pengurus
d.    Menyusun konsep-konsep kegiatan untuk bahan musyawarah pengurus lengkap
BAB IV
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.    Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (setengah) ditambah satu dari jumlah anggota Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
2.    Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Anggota Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
Ditetapkan di : Desa Tegalrandu Kecamatan Srumbung Kabupaten 
                        Magelang
Pada Tanggal : 10 Mei 2009
Jam : 19.40 WIB

      Ketua                                                    Sekretaris


    Sujatmiko                                        Akhmad Sulkhan H

                                      Mengetahui
                                Kepala Desa Tegalrandu


                                        Siti Kowiyah





LAMPIRAN STRUKTUR FORUM
FORUM MERAPI MERBABU HIJAU (FMMH)

Pelindung              :    Kepala Desa Tegalrandu
Pembina                 :    1. KH Muhammad Wahib
2.    Ahmad Mudrik
Penasehat             :    1. Drs. Helly P. Soetjipto, MA
2.    H. Awaluddin Setya Aji, S.T., M.Eng., I.P.M.,
Ketua                      :    Sujatmiko
Wakil Ketua           :    Wawan Herman Sulistyo
Sekretaris               :    1. Akhmad Sulkhan Hanafi
                                      2. Rofingudin
Bendahara             :    1. Pratikno
                                      2. Rofingi
Seksi Humas         :    1. Asrori
                                      2. Zen Hilal
Seksi Publikasi     :    1. Abdul Malik
                                      2. Jawawi
Seksi Konsumsi    :    1. Memet
                                      2. Padi
                                      3. Nanang
Koorlap                   :   1. Koord. Sleman          :Lilik Rudiyanto
                                     2. Koor. Boyolali            : Mardi Santoso
                                     3.. Koor. Magelang       :Khusnul
                                  

Comments