AD ART yang akan saya posting berikut ini adalah Paguyuban Penggiat penanaman pohon di kawasan lingkungan Gunung Merapi dan Merbabu, yaitu Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH). Kebetulan saya berposisi sebagai sekretaris di forum tersebut. Kegiatan kami meliputi pembibitan, penanaman hingga pada perawatan.
Siti
Kowiyah
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MERAPI MERBABU HIJAU
(FMMH)
Bismillahirrahmanirrahiim
MUKADIMAH
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
nikmat serta hidayah-Nya kepada kita semua, dan shalawat beriring salam senantiasa kita panjatkan
kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita menjadi manusia yang beradab.
FMMH merupakan wadah bagi
masyarakat Lereng Gunung Merapi dan Merbabu di wilayah Magelang untuk
mengapresiasikan kecintaannya terhadap kondisi alam di wilayahnya. Kecintaan
terhadap alam ini merujuk pada Pancasila terutama sila Kemanusiaan yang adil
dan beradab, dimana manusia yang haruslah adil pada semua makhluk tidak
terkecuali Alam.
Hakikat manusia sebagai makhluk yang berketuhananpun
berkewajiban untuk menjaga alam dan seisinya karena ini juga sebagai tanda
adanya keimanan dalam diri manusia. Hal ini juga sesuai dengan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, dimana kepercayaan kepada Tuhan yang Maha menciptakaan segala
sesuatunya haruslah diajaga.
Globalisasi dengan semakin meningkatnya pembangunan
dalam berbagai aspek kehidupan memberikan berbagai dampak terhadap alam sebagai
ciptaan tuhan. Fakta adanya Eksploitasi tidak hanya memberikan efek positif
terhadap perkembangan, akan tetapi juga efek negatif berupa kemunduran dalam
berbagai macam aspek kehidupan masyarakat.
Lingkungan yang hijau, asri, sejuk dan terjaganya
habitat makhluk menjadi terancam keberadaannya. Ini menjadi keprihatinan yang
luar biasa bagi para pecinta alam dan mereka yang peduli terhadap keseimbangan
ekosistem. Namun, bagi para pemangku kepentingan dengan tujuan ekonomi aspek
keseimbangan ekosistem tidaklah menjadi perhatian dan pertimbangan mereka dalam
menjalankan eksploitasi terhadap alam.
Gunung Merapi dan Merbabu menjadi salah satu komponen
alam dengan lingkungannya yang indah, asri, hijau dan keseimbangan yang masih
cukup terjaga. Ini menjadi salah satu rasa syukur bagi masyarakat sekitar yang
masih bisa menikmati dampak positif dari alam yang terjaga, baik itu air yang
melimpah, udara segar, bahkan sumber penghasilan.
Keberadaan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) menjadi Forum yang mempunyai tujuan serta misi jangka panjang
menjaga, memilihara, mengembalikan kembali dan merawat keberadaan hutan di
Lereng Kedua Gunung tersebut sebagaimana mestinya, sehingga Sumber daya air
dapat terjaga. Mereka yang peduli terhadap alam Kedua Gunung melakukan kegiatan
yang sifatnya sosial dengan terwadahi oleh FMMH.
Tujuan tersebut tentu akan tercapai dengan taufik dan
hidayah Allah SWT serta usaha-usaha yang terorganisir dan penuh tanggung jawab.
Maka, dengan nama Allah SWT, kami yang tergabung dalam Forum Merapi Merbabu
Hijau (FMMH) akan mencapai visi dan misi dengan berpedoman pada anggaran dasar
sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
FORUM MERAPI MERBABU HIJAU (FMMH) adalah nama forum yang kemudian disebut juga dengan FMMH
Pasal 2
Waktu
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Forum Merapi
Merbabu Hijau (FMMH) adalah Forum yang terbentuk karena
kesamaan Visi & Misi
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Forum Merapi
Merbabu Hijau (FMMH) bertempat dan berkedudukan di Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
BAB II
Azas
Pasal 5
Azas
Forum Merapi
Merbabu Hijau (FMMH) adalah forum yang berasaskanPancasila dan UUD 1945
BAB III
Tujuan, Peran, dan Usaha
Pasal 6
Tujuan
Forum Merapi
Merbabu Hijau (FMMH) memiliki Tujuan
1. Mewadahi masyarakat yang peduli terhadap keseimbangan alam di wilayah
Lereng Gunung Merapi dan Merbabu
2. Menghijaukan kembali Gunung Merapi dan Merbabu dengan kegiatan penanaman
yang berkelanjutan
3. Mengajak dan atau Membina masyarakat untuk turut serta dan
berperan aktif di dalam kegiatan sosial khususnya kegiatan penghijauan
4. Pencegahan terhadap eksploitasi alam yang dapat merugikan masyarakat yang
tinggal diwilayah Lereng Gunung
Merapi dan Merbabuserta wilayah lainnya yang memungkinkan untuk dapat dijangkau
5. Bekerjasama dan bersinergi dengan lembaga/forum lain
yang memiliki tujuan sama dengan Forum Merapi Merbabu Hijau
Pasal 7
Peran
Turut berperan
aktif dengan masyarakat, komunitas, forum, atau institusi manapun dalam rangka
konservasi sumberdaya air dan keseimbangan ekosistem
Pasal 8
Usaha
Usaha-usaha yang dilakukan oleh Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH) adalah
1. Pencarian dan pengelolaan tanaman pohon yang memiliki kapasitas penyimpanan
air tinggi
2. Melakukan pembibitan dengan mempersiapkan bibit yang didapatkan dari
pencarian bebas
3. Melestarikan
tanaman langka yang terancam kepunahannya
4. Penanaman rutin dan terencana dengan skala besar pada awal musim penghujan
5. Perawatan terhadap bibit tanaman sampai pada usia siap tanam
6. Penanaman dengan skala kecil dari berbagai macam forum atau forum tertentu
yang sifatnya spontan
7. Bekerjasama dengan pemerintah ataupun lembaga-lembaga lain dalam pengadaan
bibit yang sifatnya tidak mengikat
BAB IV
Visi dan Misi
Pasal 9
Visi
Mengembalikan hutan dan kawasan
sekirtar hutan sebagaimana mestinya untuk menjaga
sumber mata air dan menjaga keseimbangan ekosistem
Pasal 10
Misi
1.
Terciptanya alam Merapi dan
Merbabu yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat
di sekitarnya
2.
Ketersediaan Sumber Daya Alam untuk
aktifitas kehidupan masyarakat yang bergantung dari alam
3.
Membangun kesadaran dan kepedulian
masyarakat akan pentingnya menjaga alam
4.
Menjadi insan pelopor yang semangat dan
ikhlas dalam memelihara alam
BAB V
STATUS
Pasal 11
Status Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
adalah Forum yang fokus di dalam kegiatan
penghijauan di Lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu serta dalam
skala lebih luas bekerjasama dengan organisai/lembaga/forum lain di luar
wilayah Gunung Merapi dan merbabu yang memiliki tujuan sama.
BAB VI
Keanggotaan
Pasal 12
Yang dapat menjadi anggota Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) adalah Masyarakat yang peduli
dengan pelestarian alam
BAB VII
Kelembagaan
Pasal 13
Struktur Kelembagaan
1.
Struktur Kelembagaan Forum Merbabu Hijau terlampir
2.
Secara hirarki struktur kepengurusan
menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban
3.
Pengaturan lebih lanjut tentang
kelembagaan ditetap dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Merapi Merbabu Hijau
(FMMH)
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi Forum berada pada musyawarah Forum Merapi
Merbabu Hijau (FMMH)
Pasal 15
Pemilihan Pengurus
Pemilihan dan pembentukan kepengurusan
dilakukan oleh bersama dalam musyawarah Anggota
Pasal 16
Masa Jabatan Pengurus
1.
Masa jabatan kepengurusan maksimal dua
kali periode (satu periode delapan tahun)
2.
Jika ketua mengundurkan diri maka wakil
ketua dianggap menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua
3.
Pengurus akan diganti bila mengundurkan
diri
4.
Pengurus akan diganti apabila tidak
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 17
1.
Setiap pengurus mempunyai kewajiban :
a. Memahami,
menghayati dan melaksanakan apa saja yang tertera di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diadakan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
c. Menjaga
nama baik Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
2.
Setiap pengurus mempunyai hak :
a. Menyampaikan
pendapat baik secara lisan ataupun tulisan
b. Memilih
dan dipilih menjadi ketua dan ketua bidang di Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
c. Memberikan
Inspirasi ke pengurus Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
d. Mendapat
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
BAB IX
KEUANGAN, PEMBUKUAN, dan TAHUNAN BUKU
Pasal 18
Keuangan
Keuangan Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) diperoleh dari:
1.
Pendanaan
diperoleh dari iuran tidak rutin Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
2.
Bantuan yang
tidak mengikat dari berbagai macam unsur/komponen
3.
Dana pribadi
dari masyarakat yang peduli terhadap keseimbangan di lereng Gunung Merapi
Merbabu HIjau
Pasal 19
Pembukuan dan Tahunan Kas
1. Pembukuan Keuangan Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH) diselenggarakan sesuai dengan
prinsip-prinsip administrasi dan akuntansi Indonesia yang berlaku
2. Tahun buku Forum Merapi
Merbabu Hijau (FMMH) dimulai sejak tanggal 1 januari sampai dengan 31
desember tahun yang sama/berjalan
BAB X
RAPAT – RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1.
Rapat-rapat Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) terdiri dari :
a. Musyawarah pengurus lengkap
b. Musyawarah tahunan pengurus
c. Rapat pengurus harian
d. Rapat pengurus bidang
e. Rapat koordinasi
2.
Rapat-rapat Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) dimulai sejak tanggal 1
januari sampai dengan 31 desember tahun yang sama / berjalan
3.
Ketentuan tentang rapat-rapat dimaksud ayat (1) pasal ini akan diatur
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan
Anggaran Dasar Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) hanya dapat dilakukan dalam
musyawarah anggota. Perubahan anggaran dasar dapat berubah atas usulan anggota
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar FMMH ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Anggaran Dasar
Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa
kepengurusan FMMH ini berakhir
Ditetapkan :
Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
Pada tanggal :
10 Mei 2010
Jam : 20.47
WIB
Ketua
Sekretaris
Sujatmiko Akhmad
Sulkhan H
Mengetahui
Kepala Desa Tegalrandu
Siti
Kowiyah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MERAPI MERBABU HIJAU (FMMH)
BAB I
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 1
Lambang
1.
Lambang Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH) mengandung unsur gambar gunungan Lancip yang
melambangkan kehidupan manusia, semakin tinggi ilmu kita dan bertambah usia,
kita harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta,
Karsa dan Karya dalam kehidupan kita. Singkatnya, hidup manusia ini untuk
menuju yang di atas (Tuhan).
2.
Dalam Gunungan
terdapat Pohon yang tumbuh menjalar keseluruh badan dan ke puncak Gunungan yang melambangkan segala
budi-daya dan perilaku manusia harus tumbuh dan bergerak maju (dinamis)
sehingga bisa bermanfaat serta mewarnai dunia dan alam semesta ( Urip iku obah,
Obaho sing ngarah-arah). Pohon itu juga melambangkan bahwa Tuhan telah memberi
pengayoman dan perlindungan bagi manusia yang hidup di dunia ini.
3.
Gambar rumah
joglo (gapuran) pada dalam Gunungan
melambangkan suatu rumah atau negara yang didalamnya ada kehidupan yang aman,
tenteram, dan bahagia.
Pasal 2
Warna dan Tulisan
1.
Warna kuning
melambangkan kekayaan dan kejayaan. Warna ini juga merupakan simbolisasi warna emas yang menunjukkan kemakmuran rakyat
2.
Warna Hijau
adalah lambang dari alam, hidup dan harapan yang selalu mendampingi kita.
Maksudnya adalah kita selalu hidup berdampingan dengan alam dan selalu
mendapatkan semuanya dari alam. Itu juga merupakan tanda bahwa kita harus
menjaga alam dan hidup selaras dengan semua yang ada di dunia ini karena kita
selalu hidup dari alam.
3.
Kombinasi
hijau dengan kuning juga bermakna harapan pada diri
manusia untuk menjadi insan yangmemiliki keluhuran budi pekerti
4.
Tulisan Forum
Merapi Merbabu melembangkan bahwa seluruh lambang dan warna itu berusaha untuk
diwujudkan oleh Forum dengan
memelihara keseimbangan alam sebagai wujud dari budi pekerti yang dimiliki
anggota. Seluruhnya bermuara kepada perwujudan ketaatan kepada Allah SWT
Pasal 3
Motto
1 pohon yang
kita tanam mampu menghidupi harapan dari seluruh umat manusia
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Susunan Pengurus
1. Dalam rangka menjalankan kegiatannya, Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH) diurus oleh
pengurus yang susunannya terdiri dari:
a. Dewan penasehat dan Pembina
b. Pengurus Harian
c. Seksi-seksi
d. Koordinator lapangan
2. Pengurus harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
3. Seksi-seksi terdiri dari:
a. Seksi humas
b. Seksi Konsumsi
c. Seksi Publikasi
4. Koordinator lapangan
Pasal 5
Ketua
Tugas dan wewenangnya adalah:
a. Mengepalai
pengurus Forum
b. Mengkoordinir
Pengurus Forum
c. Mewakili forum dalam kerja-kerja eksternal.
d. Mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e. Melaksanakan
Program forum
Pasal 6
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenangnya adalah :
a. Memimpin dan
mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal forum membantu Ketua
b. Menyelenggarakan
system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan
c. Mandataris
ketua.
Pasal 7
Sekretaris
Tugas dan Wewenangnya adalah :
a. Menyelenggarakan
system pengarsipan seluruh dokumen
b. Menyelenggarakan
semua kegiatan administrasi surat menyurat forum
c. Membantu Ketua
dan Wakil ketua menyusun program kerja
d. Mengurus
absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua
e. Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada ketua
Pasal 8
Bendahara
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Membantu Ketua
dalam bidang administrasi keuangan
b. Menyimpan uang
Forum
c. Menerima dan
mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d. Melaporkan
keuangan forum minimal 2 bulan sekali
e. Memantapkan
pelaksanaan kewajiban iuran anggota
f. Mencatat
setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
Pasal 9
Dewan Penasehat Dan Pelindung
1. Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi
tinggi di dalam forum yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern forum
Tugas dan wewenangnya :
a. Memberi solusi positif
apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh
pengurus dan anggota.
b. Memberi masukan untuk kemajuan forum
2. Dewan Pelindung
Tugas dan wewenangnya:
Melindungi forum untuk hal hal yang krusial
Pasal 10
Tata Cara
Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara langsung,
bebas, dan rahasia
2. Tata cara pemilihan pengurus ditetapkan sebagai
berikut:
a. Tahap Pencalonan
· Setiap pengurus mengajukan 3 (tiga) nama bakal calon
ketua umum
· Tiga nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai calon ketua umum setelah sebelumnya menyatakan kesediaan untuk dipilih
· Apabila diantara calon tersebut ada yang tidak
bersedia dipilih menjadi ketua umum, maka calon pada urutan berikutnya
dinyatakan sebagai pengganti
b. Tahap pemilihan
· Setiap pengurus memilih satu nama dari tiga calon yang
ada untuk menjadi ketua umum
· Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai
ketua umum periode berikutnya sekaligus menjadi ketua formatur
· Hasil kerja tim formatur disampaikan kepada peserta
musyawarah untuk mendapat persetujuan
c. Tahap penyusunan
· Kepegurusan disusun sesuai dengan kesepakatan setelah
diadakannya pemetakan
· Setiap kedudukan diisi oleh anggota yang dianggap ahli
dibidangnya
· Dan apabila kemudian hari diperlukan perubahan, maka
akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada
Pasal 11
Hak (wewenang) dan
Kewajiban Pengurus
3. Pengurus Forum Merapi Merbabu Hijau
(FMMH) berhak/berwenang:
a. Melakukan tindakan untuk dan atas nama Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH) dihadapan dan
diluar pengadilan
b. Melakukan / menjalankan hak-hak pengurusan atau
pemilikan dan penguasaan atas nama Forum Merapi Merbabu Hijau
(FMMH)
c. Membuat dan menandatangani dan/atau mengadakan
hubungan hukum dengan pihak-pihak lain untuk kemajuan forum
d. Memberikan kekuasaan baik seluruhnya atau sebagian
kepada orang lain atau suatu badan dan untuk itu memberikan kuasa umum atau
kuasa khusus dengan hak untuk mencabut kembali kekuasaan itu
e. Menyampaikan pendapat baik secara
lisan ataupun tulisan
f. Setiap pengurus berhak memperoleh penggantian biaya
atau ongkos dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas forum, yang
besarnya ditetapkan melalui musyawarah pengurus lengkap dengan memperhatikan
kondisi finansial Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
g. Mentaati AD/ART dan segala ketentuan yang telah
ditetapkan oleh musyawarah pengurus lengkap maupun rapat-rapat lainnya
4. Pengurus Forum Merapi Merbabu Hijau
(FMMH) berkewajiban:
a. Taat kepada atasan
b. Siap bekerja keras
c. Tidak saling merendahkan kinerja antar pengurusnya
d. Saling motivasi antar pengurus
e. Santun kepada sesama
Pasal 12
Pemberhentian
Pengurus
1. Pengurus Berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Berakhir masa bakti kepengurusannya
c. Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis
d. Melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari
tujuan forum
e. Melanggar ketentuan AD/ART dan peraturan-peraturan
yang berlaku
2. Apabila terjadi kekosongan dalam susunan personalia
pengurus sebelum periode kepengurusan berakhir, maka pengurus harian segera
mengundang musyawarah khusus pengurus untuk memilih orang yang akan mengisi
kekosongan tersebut sampai berakhirnya periode kepengurusannya
a. Tidak saling merendahkan kinerja antar pengurusnya
b. Saling motivasi antar pengurus
c. Santun kepada sesama
BAB III
RAPAT – RAPAT PERMUSYAWARATAN
Pasal
13
Rapat-rapat
Rapat
– rapat Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) terdiri dari:
1.
Musyawarah pengurus
lengkap
2. Musyawarah tahunan pengurus
3. Rapat pengurus harian
4. Rapat koordinasi
Pasal
14
Musyawarah
Pengurus Lengkap
1. Musyawarah pengurus lengkap merupakan kekuasaan
tertinggi forum
2. Musyawarah pengurus lengkap diikuti oleh seluruh
anggota pengurus
3. Musyawarah pengurus lengkap diselenggarakan dan
dipimpin oleh pengurus, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
4. Musyawarah pengurus lengkap berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
b. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan ketetapan lainnya
c. Memilih dan menetapkan pengurus
d. Musyawarah pengurus lengkap dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus
e. Apabila pada waktu musyawarah dibuka kuorum belum
terpenuhi, musyawarah ditunda paling lama satu jam, dan setelah itu musyawarah
dibuka kembali dan dapat dianggap sahMusyawarah Anggota
5. Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah pengurus
lengkap diatur dalam tata tertib musyawarah pengurus lengkap
Pasal
15
Musyawarah
tahunan pengurus
1. Musyawarah tahunan lengkap diikuti oleh seluruh
pengurus
2. Mengevaluasi atas pelaksaan program forum
3. Merumuskan agenda program berikutnya
4. Mengantisipasi dan memecahkan hambatan-hambatan yang
timbul atas pelaksanaan kegiatan
Pasal 16
Rapat Pengurus
Harian
1. Rapat pengurus harian diselenggarakan tiga bulan satu
kali dalam setiap saat apabila dianggap perlu
2. Rapat pengurus harian berwenang untuk:
a. Menyusun agenda kerja untuk melaksanakan program forum
yang telah ditetapkan oleh musyawarah pengurus lengkap
b. Menyusun laporan kegiatan pengurus
c. Menyusun pembagian tugas diantara para anggota
pengurus
d. Menyusun konsep-konsep kegiatan untuk bahan musyawarah
pengurus lengkap
BAB
IV
QUORUM DAN TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.
Sidang dinyatakan Quorum
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (setengah) ditambah satu dari
jumlah anggota Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
2.
Pengambilan Keputusan pada
dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak
mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Anggota Forum Merapi
Merbabu Hijau (FMMH)
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH) ini diatur
dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Forum
Merapi Merbabu Hijau (FMMH)
Ditetapkan
di : Desa Tegalrandu Kecamatan Srumbung Kabupaten
Magelang
Pada
Tanggal : 10 Mei 2009
Jam
: 19.40 WIB
Ketua
Sekretaris
Sujatmiko Akhmad Sulkhan H
Mengetahui
Kepala
Desa Tegalrandu
LAMPIRAN STRUKTUR FORUM
FORUM
MERAPI MERBABU HIJAU (FMMH)
Pelindung
: Kepala Desa Tegalrandu
Pembina : 1. KH
Muhammad Wahib
2. Ahmad Mudrik
Penasehat : 1. Drs. Helly P. Soetjipto, MA
2. H.
Awaluddin Setya Aji, S.T., M.Eng., I.P.M.,
Ketua
: Sujatmiko
Wakil
Ketua : Wawan Herman Sulistyo
Sekretaris
: 1. Akhmad Sulkhan Hanafi
2. Rofingudin
Bendahara
: 1. Pratikno
2. Rofingi
Seksi
Humas : 1. Asrori
2. Zen
Hilal
Seksi
Publikasi : 1. Abdul Malik
2. Jawawi
Seksi
Konsumsi : 1. Memet
2. Padi
3. Nanang
Koorlap : 1. Koord. Sleman :Lilik Rudiyanto
2. Koor.
Boyolali : Mardi Santoso
3.. Koor. Magelang :Khusnul
Comments