KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA
DUSUN TEGALANCAR
DESA KRADENAN
PEMBUKAAN
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil
merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap
warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong
oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi
Dusun Tegalancar menghimpun diri dalam suatu organisasi
Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut :
Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang terhelai.Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
BAB I
Nama, Tempat, dan Waktu
Pasal 1
Kelompok ini
bernama IKAMA Tegalancar
Pasal 2
Kelompok IKAMA
Tegalancar Bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung,
Kabupaten Magelang
Pasal 3
Kelompok IKAMA Tegalancar diresmikan tanggal 14
November 2015 dengan masa aktif selama 2 (dua) tahun.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Kelompok IKAMA
Tegalancar berasaskan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Kelompok IKAMA
Tegalancar bertujuan
untuk :
1.
Mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda Kelompok IKAMA
Tegalancar dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.
Membentuk
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.
Menumbuhkan
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Kelompok IKAMA
Tegalancar.
4.
Memotivasi
setiap generasi muda Kelompok IKAMA
Tegalancar untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Menjalin
kerjasama antara generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.
Mewujudkan
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Dusun
Tegalancar yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Mewujudkan
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Dusun
Tegalancar yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Kelompok IKAMA
Tegalancar bersama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
1. Mencetak generasi yang maju
serta berkualitas dalam berbagai bidang, baik sosial-kemasyarakatan,
pendidikan, ekonomi, agama dan budaya
2. Menjadi wadah untuk membentuk karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat
3. Terciptanya pemuda yang aktif, mengabdi kepada
agama, nusa, dan bangsa
Pasal 7
Misi
1.
Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dusun Tegalancar yang bersifat intern/ekstern
2.
Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.
Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dusun
4.
Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan
5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga
pemerintahan baik di dalam dusun atau
luar
dusun
6. Menjadi generasi yang maju dalam teknologi
dan informasi serta bijak di dalam
Penggunaannya
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 8
1. Keanggotaan Kelompok IKAMA Tegalancar menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap
generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun
Tegalancar, yang
mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal
keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut
diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar.
BAB V
Kelembagaan
Pasal 9
1. Struktur kelembagaan Kelompok IKAMA Tegalancar di susun secara Demokratis.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan
dan arah pertanggungjawaban.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA
Tegalancar.
BAB VI
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis
Perwusyawaratan Kelompok IKAMA
Tegalancar terdiri
dari Majelis Akbar
Pasal 11
Definisi
tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Keuangan
Pasal 12
1. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar diperoleh dari :
a.
Iuaran
anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang
dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya
ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar dikelola secara tertib dan
transparan.
BAB VIII
Identitas Organisasi
Pasal 13
1. Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya
diatur dalam anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar.
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh
Majelis Akbar Kelompok IKAMA
Tegalancar
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia
khusus.
BAB X
Penutup
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di Tegalancar
Pada
tanggal 16 Januari 2016
Majelis
Akbar Kelompok IKAMA
Tegalancar, Dusun Tegalancar,
DesaKradenan
Kecamatan
Srumbung, Kabupaten Magelang
Diketahui
Ketua
(Afiq Kurniawan)
|
Sekretaris
(Mukhamad Sidik)
|
KELOMPOK
PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA TEGALANCAR
DUSUN
TEGALANCAR
DESA KRADENAN
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Kelompok IKAMA
Tegalancar adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh
dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Kelompok IKAMA
Tegalancar adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan
bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang Kessos.
Pasal 3
Kelompok IKAMA
Tegalancar adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan
kebijakannya serta diakui secara de facto
melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Kelompok IKAMA
Tegalancar memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara
preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta
mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Kelompok IKAMA Tegalancar melaksanakan fungsi
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada
pengembangan.
2.
Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang
mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.
Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan
pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah
yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.
Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan
strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai
sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Anggota
pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah
keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh
remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2. Anggota aktif adalah
keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya;
3. Anggota khusus adalah
keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar
kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki
oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi
dan program-programnya
4. Anggota pasif, aktif
dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tegalancar.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati,
dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar .
2. Berpartisipasi dalam
kegiatan yang diadakan Kelompok IKAMA
Tegalancar.
3. Menjaga nama baik Kelompok IKAMA Tegalancar.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat
baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih
menjadi Ketua atau Seksi di Kelompok IKAMA Tegalancar.
3. Memberikan masukan
atau aspirasi ke pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar .
4. Mendapatkan perlakuan
dan perlindungan yang sama dari Kelompok IKAMA Tegalancar.
5. Mengadakan kegiatan
yang tidak bertentangan dengan peraturan Kelompok IKAMA Tegalancar.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah
Majelis tertinggi Kelompok IKAMA
Tegalancar yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2. Dilakukan dua tahun sekali yang
diselenggarakan oleh panitia khusus.
3. Tugas Majelis Akbar
adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis Akbar
:
a.
Mengangkat dan memberhentikan Kelompok IKAMA Tegalancar.
b. Menerima atau menolak
laporan pertanggungjawaban Kelompok IKAMA Tegalancar.
c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam
memimpin Kelompok IKAMA
Tegalancar
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Kelompok IKAMA Tegalancar
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar dan hubungan dengan
pihak lain.
4.
Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di
akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau
Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas namaKelompok IKAMA Tegalancar berhak mengambil
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan
Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Kelompok IKAMA Tegalancar.
4.
Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi
yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang
ada di Kelompok IKAMA
Tegalancar.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar.
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar secara optimum dan
proposional.
Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.
Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2.
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang
akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas
seksi yang dipimpinnya.
4.
Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang
dipimpinnya;
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua
BAB IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal 16
1. Pembentukan
kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2. Kepengurusan harus
sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru
ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
1. Hal-hal yang
memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.
Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian
pengurus adalah :
a.
Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka
mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.
Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui
Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis
Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Kelompok IKAMA
Tegalancar
Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang terhelai.Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Tangan
yang saling bergandengan : melambangkan kekompakan, kesolitan, kerjasama,
kesatuan, serta jiwa sosial yang terikat satu dengan yang lain.
2.
Lingkaran : menggambarkan
suatu wadah, wadah untuk mencapai kemufakatan bersama tanpa memandang ras, agama,
suku, maupun jenis kelamin.
3.
10 bintang melambangkan kepribadian yang
di junjung tinggi yaitu kompak, semangat, terampil, tulus, tanggap, tangkas,
gotong royong, peduli, tandas, dan bertanggung jawab.
4. Pita di bagian
bawah bertuliskan IKAMA merupakan nama dari Kelompok yang ada di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan,
Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang berdiri sejak 1992.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam
peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar.
2. Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar.
Ditetapkan di Tegalancar
Pada tanggal 16 Januari 2016
Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar
Dusun Tegalancar, Desa Kraadenan, Kecamatan
Srumbung, Kabupaten Magelang
Diketahui
Ketua
(Afiq Kurniawan)
|
Sekretaris
(Mukhamad Sidik)
|
SUSUNAN
PENGURUS
KELOMPOK
DUSUN TEGALANCAR
I.
PEMBINA :
M WIDODO
II.
PENASEHAT :MAJI
FAHROJI
III.
KETUA
: AFIQ KURNIAWAN
IV.
WAKIL KETUA :
ZAZIN MUKHOROBIN
V.
SEKRETARIS
: MUKHAMAD SIDIK
VI.
BENDAHARA :
CHAFID CHOIRUDIN
VII.
PUBLIKASI / DOKUMENTASI
: NOVAN ADIB WIJAYA
VIII.
BIDANG UMUM / HUMAS :
AKHMAD SULKAN HANAFI
IX.
BIDANG KREATIFITAS :
M DARU SUBEKTI
X.
BIDANG KEAMANAN
: MUH YUDI
XI.
BIDANG PERLENGKAPAN
:AGUS KUNCORO
XII.
BIDANG OLAHRAGA
: WAWAN
Comments