Contoh AD ART Organisasi Pemuda


ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK  PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA
DUSUN TEGALANCAR
DESA KRADENAN

PEMBUKAAN



Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.


Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok  IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok  IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.

Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Tegalancar  menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
Nama, Tempat, dan Waktu
                                           
Pasal 1
Kelompok  ini bernama IKAMA Tegalancar

Pasal 2
Kelompok  IKAMA Tegalancar Bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang

Pasal 3
Kelompok  IKAMA Tegalancar diresmikan tanggal 14 November 2015 dengan masa aktif selama 2 (dua) tahun.

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Kelompok  IKAMA Tegalancar berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Kelompok  IKAMA Tegalancar bertujuan untuk :
1.      Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Kelompok  IKAMA Tegalancar dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.      Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Kelompok  IKAMA Tegalancar yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.      Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Kelompok  IKAMA Tegalancar.
4.      Memotivasi setiap generasi muda Kelompok  IKAMA Tegalancar untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.      Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Kelompok  IKAMA Tegalancar dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.      Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Dusun Tegalancar yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.      Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Dusun Tegalancar yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Kelompok  IKAMA Tegalancar bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
VISI dan MISI

Pasal 6
Visi
1.      Mencetak generasi yang maju serta berkualitas dalam berbagai bidang, baik sosial-kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, agama dan budaya
2.      Menjadi wadah untuk membentuk karakter yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat
3.      Terciptanya pemuda yang aktif, mengabdi kepada agama, nusa, dan bangsa
Pasal 7
Misi
1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dusun Tegalancar yang bersifat intern/ekstern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dusun
4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan
5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan baik di dalam dusun atau
    luar dusun
6. Menjadi generasi yang maju dalam teknologi dan informasi serta bijak di dalam
    Penggunaannya

BAB IV
Keanggotaan

Pasal 8
1.   Keanggotaan Kelompok  IKAMA Tegalancar  menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Tegalancar, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.   Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Kelompok  IKAMA Tegalancar.

BAB V
Kelembagaan

Pasal 9
1.   Struktur kelembagaan Kelompok  IKAMA Tegalancar di susun secara Demokratis.
2.   Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.   Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok  IKAMA Tegalancar.

BAB VI
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10
Majelis Perwusyawaratan Kelompok  IKAMA Tegalancar terdiri dari Majelis Akbar

Pasal 11
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
Keuangan

Pasal 12
1.   Keuangan Kelompok  IKAMA Tegalancar diperoleh dari :
a.       Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.   Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
c.   Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.   Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.   Keuangan Kelompok  IKAMA Tegalancar dikelola secara tertib dan transparan.

BAB VIII
Identitas Organisasi

Pasal 13
1.   Kelompok  IKAMA Tegalancar  memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar
2.   Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Kelompok  IKAMA Tegalancar.



BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 14
1.   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Kelompok  IKAMA Tegalancar
2.   Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.

BAB X
Penutup

Pasal 15
1.   Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.   Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Tegalancar
Pada tanggal 16 Januari 2016
Majelis Akbar Kelompok  IKAMA Tegalancar, Dusun Tegalancar,  DesaKradenan
Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
Diketahui
           
Ketua


(Afiq Kurniawan)

Sekretaris


(Mukhamad Sidik)





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI  IKAMA TEGALANCAR
DUSUN TEGALANCAR
DESA KRADENAN

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Kelompok  IKAMA Tegalancar adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
Kelompok  IKAMA Tegalancar adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3
Kelompok  IKAMA Tegalancar adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4
Kelompok  IKAMA Tegalancar memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
  
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Kelompok  IKAMA Tegalancar melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2.      Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Kelompok  IKAMA Tegalancar terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7
1.   Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.   Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3.   Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
4.   Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tegalancar.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.   Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok  IKAMA Tegalancar .
2.   Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kelompok  IKAMA Tegalancar.
3.   Menjaga nama baik Kelompok  IKAMA Tegalancar.

Pasal 9
Hak Anggota
1.   Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.   Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Kelompok  IKAMA Tegalancar.       
3.   Memberikan masukan atau aspirasi ke pengurus Kelompok  IKAMA Tegalancar .
4.   Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Kelompok  IKAMA Tegalancar.       
5.   Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Kelompok  IKAMA Tegalancar. 

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10
Majelis Akbar
1.   Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Kelompok  IKAMA Tegalancar yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2.   Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3.   Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4.   Wewenang Majelis Akbar :
a.       Mengangkat dan memberhentikan Kelompok  IKAMA Tegalancar. 
b.   Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Kelompok  IKAMA Tegalancar.
c.   Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok  IKAMA Tegalancar

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 11
Ketua Tugas dan Wewenang :
1.      Bertangung jawab dalam memimpin Kelompok  IKAMA Tegalancar
2.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Kelompok  IKAMA Tegalancar
3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Kelompok  IKAMA Tegalancar dan hubungan dengan pihak lain.
4.      Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.      Dalam kondisi darurat, dengan atas namaKelompok  IKAMA Tegalancar berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Kelompok  IKAMA Tegalancar.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Kelompok  IKAMA Tegalancar.
4.      Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Kelompok  IKAMA Tegalancar.
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Kelompok  IKAMA Tegalancar.

Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Kelompok  IKAMA Tegalancar.
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Kelompok  IKAMA Tegalancar secara optimum dan proposional.

Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya;
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 16
1.   Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.   Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.   Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 17
1.   Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.       Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.       Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.   Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.       Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 19
Lambang Kelompok  IKAMA Tegalancar


Lambang Kelompok  IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang terhelai.Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Tangan yang saling bergandengan : melambangkan kekompakan, kesolitan, kerjasama, kesatuan, serta jiwa sosial yang terikat satu dengan yang lain.
2.      Lingkaran : menggambarkan suatu wadah, wadah untuk mencapai kemufakatan bersama tanpa memandang ras, agama, suku, maupun jenis kelamin.
3.      10 bintang melambangkan kepribadian yang di junjung tinggi yaitu kompak, semangat, terampil, tulus, tanggap, tangkas, gotong royong, peduli, tandas, dan bertanggung jawab.
4.      Pita di bagian bawah bertuliskan IKAMA merupakan nama dari Kelompok  yang ada di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang berdiri sejak 1992.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 20
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Kelompok  IKAMA Tegalancar.
2.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Kelompok  IKAMA Tegalancar.







Ditetapkan di Tegalancar
Pada tanggal 16 Januari 2016
Majelis Akbar Kelompok  IKAMA Tegalancar
Dusun Tegalancar, Desa Kraadenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
Diketahui

Ketua


(Afiq Kurniawan)

Sekretaris


(Mukhamad Sidik)






SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK  DUSUN TEGALANCAR
       I.            PEMBINA                                                 : M WIDODO
    II.            PENASEHAT                                           :MAJI FAHROJI
 III.            KETUA                                                      : AFIQ KURNIAWAN
 IV.            WAKIL KETUA                                      : ZAZIN MUKHOROBIN
    V.            SEKRETARIS                                          : MUKHAMAD SIDIK
 VI.            BENDAHARA                                          : CHAFID CHOIRUDIN
VII.            PUBLIKASI / DOKUMENTASI            : NOVAN ADIB WIJAYA
VIII.            BIDANG UMUM / HUMAS                   : AKHMAD SULKAN HANAFI
 IX.            BIDANG KREATIFITAS                       : M DARU SUBEKTI
    X.            BIDANG KEAMANAN                          : MUH YUDI
 XI.            BIDANG PERLENGKAPAN                :AGUS KUNCORO
XII.            BIDANG OLAHRAGA                           : WAWAN


Comments