Pada kesempatan ini, saya akan berbagi contoh SK Karang Taruna. Seperti yang kalian ketahui, (kecuali yang belum hehe...) Karang Taruna tidak hanya sekedar organisasi, akan tetapi Lembaga. Dalam hal ini posisi Organisasi Karang Taruna adalah sebagai Lembaga Resmi di Desa dan memiliki Payung Hukum di bawah naungan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan.
Karang Taruna menjadi wadah bagi pemuda dengan Surat Ketetapan atau SK dari Desa Setempat, berikut contohnya
Karang Taruna menjadi wadah bagi pemuda dengan Surat Ketetapan atau SK dari Desa Setempat, berikut contohnya
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KRADENAN
NOMOR
: 188.4// KEP//2016
T E N T A N G
PENGURUS
KARANG TARUNA GENERIK DESA KRADENAN
MASA
BHAKTI TAHUN 2016- 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KRADENAN
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Desa
................... Nomor..... Tahun 2014 tentangPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kradenan perlu menetapkan Pengurus Karang Taruna Generik Desa Kradenan Masa Bhakti Tahun 2016 - 2021.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010
tentang Pedoman Karang Taruna;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Karang Taruna;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 25);
11. Peraturan Bupati Magelang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2013 Seri A Nomor 24);
12. Peraturan
Desa ……….. Nomor …….. Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa ……..
|
M E M U T U S K A N |
||
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Pengurus Karang Taruna Generik Desa Kradenan Masa
Bhakti Tahun 2016 - 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tugas Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU adalah menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun
pengembangan potensi generasi muda dilingkunnya.
|
KETIGA
|
:
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada diktum KEDUA Pengurus Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi
masyarakat;
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan;
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda dilingkunnya;
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda;
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan,
jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis,
produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber
dan potensi kesejahteraan sosial dilingkunnya secara swadaya;
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi
sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual;
k. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan
kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja; dan
l. Penaggulangan masalah-masalah sosial baik secara
preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja.
m. Pendataan
PMKS dan PSKS
n. Sosialisasi
Program-program yang direncanakan
|
KEEMPAT
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya,
Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
bertangungjawab kepada masyarakat melalui Kepala Desa.
|
KELIMA
|
:
|
Semua biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kradenan
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
SUSUNAN PENGURUSKARANG TARUNADESA ...........
MASA
BHAKTI TAHUN 2014 - 2019
NO
|
N A M A
|
ALAMAT
|
KEDUDUKAN
DALAM KEPENGURUSAN
|
1.
|
Akhmad Sulkhan Hanafi
|
Dsn. Tegalancar
|
Ketua
|
2.
|
Muh Haryadi
|
Dsn. Pasarmati
|
Wakil Ketua
|
3.
|
Ahmad Setiawan
|
Dsn. Kradenan Utara
|
Sekretaris I
|
4.
|
Nur Safrudin
|
Dsn. Jelehan Wetan
|
Sekretaris II
|
5.
|
Fendri Setiawan
|
Dsn. Jelehan Kulon
|
Bendahara I
|
6.
|
Irfan
|
Dsn. Krageman
|
Bendahara II
|
7.
|
Hartanto
|
Dsn. Keron
|
Humas
|
8.
|
Asep Dwi
|
Dsn. Busengan
|
Humas
|
9.
|
Muntolib
|
Dsn. Wironayan
|
Humas
|
10.
|
Muhammad Daru S
|
Dsn. Tegalancar
|
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
|
11.
|
Winarno
|
Dsn. Wironayan
|
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
|
12.
|
Suratman
|
Dsn. Krageman
|
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
|
13.
|
Asep Fajar
|
Dsn. Jelehan Wetan
|
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
|
14.
|
Ridho Panjogo
|
Dsn. Jelehan Kulon
|
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
|
15.
|
Setyo Wibowo
|
Dsn. Pasarmati
|
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
|
16.
|
Adi Maryadi
|
Dsn. Pringwulung
|
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
|
17.
|
Wahyu Budi N
|
Dsn. Kradenan Utara
|
Divisi Kesehatan
|
18.
|
Eko Marjoko
|
Dsn. Tegalancar
|
Divisi Kesehatan
|
19.
|
Alfian Nur A
|
Dsn. Jelehan Wetan
|
Divisi Keagamaan
|
20.
|
Kharisudin
|
Dsn. Pasarmati
|
Divisi Keagamaan
|
21.
|
Tri Wanto
|
Dsn. Keron
|
Divisi Kewirausahaan
|
22.
|
Feri Yusuf
|
Dsn. Kradenan Utara
|
Divisi Kewirausahaan
|
23.
|
Angga Pratama
|
Dsn. Busengan
|
Divisi Pendidikan
|
24.
|
Yusuf Aji
|
Dsn. Krageman
|
Divisi Pendidikan
|
Ditetapkan di :
Kradenan
Pada tanggal : 3
April 2015
Kepala Desa
Kradenan
TONY MIFTAKHUL
AFWAN
|
Comments