Contoh SK Karang Taruna

Pada kesempatan ini, saya akan berbagi contoh SK Karang Taruna. Seperti yang kalian ketahui, (kecuali yang belum hehe...) Karang Taruna tidak hanya sekedar organisasi, akan tetapi Lembaga. Dalam hal ini posisi Organisasi Karang Taruna adalah sebagai Lembaga Resmi di Desa dan memiliki Payung Hukum di bawah naungan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan.



Karang Taruna menjadi wadah bagi pemuda dengan Surat Ketetapan atau SK dari Desa Setempat, berikut contohnya






KEPUTUSAN KEPALA DESA KRADENAN
NOMOR :  188.4// KEP//2016

T E N T A N G


PENGURUS KARANG TARUNA GENERIK DESA KRADENAN
MASA BHAKTI TAHUN 2016-  2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KRADENAN


Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Desa ................... Nomor..... Tahun 2014 tentangPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kradenan perlu menetapkan Pengurus Karang Taruna Generik Desa Kradenan Masa Bhakti Tahun 2016  -  2021.
Mengingat








































:
1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.      Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Karang Taruna;
8.      Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor  2);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008 tentang  Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 25);
11.  Peraturan Bupati Magelang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Seri A Nomor 24);

12.  Peraturan Desa ……….. Nomor …….. Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ……..



M E M U T U S K A N
Menetapkan
:


KESATU
:
Pengurus Karang Taruna Generik Desa Kradenan Masa Bhakti Tahun 2016  -  2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Tugas Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkunnya.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA Pengurus Karang Taruna mempunyai fungsi:
a.    Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b.   Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c.    Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d.   Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkunnya;
e.    Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda;
f.     Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.    Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkunnya secara swadaya;
h.   Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i.     Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j.     Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k.   Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja; dan
l.     Penaggulangan masalah-masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja.
m.  Pendataan PMKS dan PSKS
n.   Sosialisasi Program-program yang direncanakan
KEEMPAT
:
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertangungjawab kepada masyarakat melalui Kepala Desa.
KELIMA
:
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kradenan
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Desa Kradenan
Pada Tanggal :  ……….2016

KEPALA DESA KRADENAN




 TONY MIFTAKHUL AFWAN

 





LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA …….....
Nomor         :   188.4//KEP/  /2014
TENTANG
PENGURUS KARANG TARUNA DESA ............... MASA BHAKTI TAHUN 2014 s.d 2019

 
                                                                                                     








SUSUNAN PENGURUSKARANG TARUNADESA ........... 
MASA BHAKTI TAHUN 2014  -  2019


NO
N A M A
ALAMAT
KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN
1.
Akhmad Sulkhan Hanafi
Dsn. Tegalancar
Ketua
2.
Muh Haryadi
Dsn. Pasarmati
Wakil Ketua
3.
Ahmad Setiawan
Dsn. Kradenan Utara
Sekretaris I
4.
Nur Safrudin
Dsn. Jelehan Wetan
Sekretaris II
5.
Fendri Setiawan
Dsn. Jelehan Kulon
Bendahara I
6.
Irfan
Dsn. Krageman
Bendahara II
7.
Hartanto
Dsn. Keron
Humas
8.
Asep Dwi
Dsn. Busengan
Humas
9.
Muntolib
Dsn. Wironayan
Humas
10.
Muhammad Daru S
Dsn. Tegalancar
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
11.
Winarno
Dsn. Wironayan
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
12.
Suratman
Dsn. Krageman
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
13.
Asep Fajar
Dsn. Jelehan Wetan
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
14.
Ridho Panjogo
Dsn. Jelehan Kulon
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
15.
Setyo Wibowo
Dsn. Pasarmati
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
16.
Adi Maryadi
Dsn. Pringwulung
Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga (ASBO)
17.
Wahyu Budi N
Dsn. Kradenan Utara
Divisi Kesehatan
18.
Eko Marjoko
Dsn. Tegalancar
Divisi Kesehatan
19.
Alfian Nur A
Dsn. Jelehan Wetan
Divisi Keagamaan
20.
Kharisudin
Dsn. Pasarmati
Divisi Keagamaan
21.
Tri Wanto
Dsn. Keron
Divisi Kewirausahaan
22.
Feri Yusuf
Dsn. Kradenan Utara
Divisi Kewirausahaan
23.
Angga Pratama
Dsn. Busengan
Divisi Pendidikan
24.
Yusuf Aji
Dsn. Krageman
Divisi Pendidikan

               

Ditetapkan di : Kradenan
Pada tanggal : 3 April 2015

Kepala Desa Kradenan




TONY MIFTAKHUL AFWAN








Comments